Die arme familie Bakrie - die eigenaar is van..... vul maar in..
En die zo lief kon glimlachen bij van Dis in één van zijn afleveringen.....
En die de kleine man al zo lang heeft laten wachten op schadeloosstelling wegens de Lapindo ramp te Sidoarjo....
En die familie Bakrie heeft geen geld om de kleine man schadeloos te stellen...
En die nu zenuwachtig naar een oplossing zoekt, omdat Bank Jatim ook al geen geld wil lenen aan de familie Bakrie....
Ach, zoals altijd dus: de kleine man mag fluiten naar zijn centjes..... Ik kan dat beeld maar niet vergeten, dat die meneer Bakrie zo religieusvol het parlement toesprak.....
17 April 2012, 15:31:59| Laporan Eddy Prastyo
Bingung Cari Pinjaman Ganti Rugi Korban Lumpur
Minarak : Keluarga Bakrie Nggak Punya Duit !suarasurabaya.net| Setelah ditolak pengajuan kreditnya sebesar Rp900 miliar untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur oleh Bank Jatim, PT Minarak Lapindo Jaya kebingungan mencari pinjaman ke pihak lainnya.
Andi Darussalam Tabussala Vice President PT Minarak Lapindo Jaya pada suarasurabaya.net menegaskan cash flow yang tersisa saat ini terbatas hanya untuk operasional perusahaan, tidak mungkin untuk dialokasikan ke pembayaran ganti rugi korban lumpur.
PT Minarak Lapindo Jaya, tegas Andi, tidak punya aset. Perusahaan ini dibentuk untuk menyalurkan ganti rugi dengan skema jual beli pada korban lumpur dalam peta terdampak. Jika pemilik saham perusahaan ini tidak menyalurkan dananya untuk membayar ganti rugi, kata Andi, maka perusahaan tidak bisa menyalurkannya ke warga.
“Keluarga Bakrie sekarang nggak ada duitnya. Harta yang dimiliki oleh keluarga Bakrie kan berupa dividen dan saham. Itu (saham dan dividen) harus dijual supaya ada cash. Apa semudah itu dilakukan?” kata dia.
Bagaimana dengan kemungkinan suntikan dana dari perusahaan induk Grup Bakrie? Tegas Andi lagi, itu juga tidak mungkin dilakukan karena Grup Bakrie adalah perusahaan terbuka yang tidak ada kaitannya dengan ganti rugi jual beli ke korban lumpur.
Kata Andi, pihaknya kini masih melakukan audit keuangan sekaligus mencari peluang pinjaman dari pihak lain. “Satu-satunya cara adalah cari pinjaman, tapi kami tidak tahu mau pinjam kemana,” kata dia.
Dikatakan Andi, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawab pada korban lumpur meskipun ramai-ramai dihujat banyak pihak. “Sebenarnya kalau berpatokan pada putusan Mahkamah Agung bahwa kami tidak bersalah dalam kasus sumur Banjar Panji, apa yang kami lakukan ini merupakan niat baik. Tolong dipahami,” jelasnya.
Untuk diketahui, ganti rugi pada korban lumpur berdasar Perpres nomor 14 tahun 2007, dari kebutuhan dana Rp3,8 triliun yang harus dibayarkan ke warga, sudah terealisasi Rp2,9 triliun atau 78% lunas. Minarak menyatakan menyelesaikan tanggungjawabnya dengan tenggat waktu sampai akhir 2012.
Andi mengatakan pihaknya tetap berusaha untuk melakukan percepatan sehingga bulan Juni 2012 mendatang pihaknya bisa menyelesaikan seluruh pembayaran yang jadi tanggung jawabnya.(edy)